Siak (Inmas) - Sebanyak sekitar 50 siswa/i MAN 1 Siak mengikuti bimbingan perkawinan pra nikah untuk remaja usia Sekolah Angkatan III. Kegiatan itu dipusatkan di aula MAN 1 Siak. Kasi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kankemenag Siak, Harman, S.Ag., MH menjelaskan, kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Keputusan Menag Nomor 3 Tahun 1999 tentang Keluarga Sakinah. Tujuan kegiatan itu tidak lain agar terwujudnya keluarga yang sakinah dan bahagia. "Diharapkan juga masalah perceraian dapat diminimalkan melalui bimbingan perkawinan pra nikah ini," jelasnya.
Selain itu, kegiatan ini juga mensisialisasikan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengamanatkan bahwa usia pernikahan bagi calon pengantin pria maupun wanita mesti sudah mencapai usia 19 tahun, sebelumnya dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 terdapat perbedaan antara pria dengan wanita, usia pria sudah mencapai usia 19 tahun sementara wanita sudah mencapai usia 16 Tahun.
Untuk itu, jelas Harman, instansinya menggandeng Lembaga Pendidikan Pesantren guna melakukan sosialisasi bimbingan pra nikah melalui unit-unit KUA di Kecamatan. “Sebuah pernikahan harus dipersiapkan secara matang oleh calon pengantin, sebab berdasarkan fakta, banyak terjadi perceraian di usia perkawinan yang masih muda karena kurangnya pengetahuan dan persiapan yang matang,” ujarnya. (Hd)