Indragiri Hulu, (Inmas). Mekanisme penyaluran zakat kepada mustahiq bersifat konsumtif dan produktif.
Zakat secara konsumtif adalah zakat yang secara langsung diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu dan sangat membutuhkan, terutama fakir miskin. Zakat konsumtif diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup para mustahiq (penerima zakat), seperti kebutuhan makanan, pakaian dan tempat tinggal secara wajar.
Salah satu bentuk penyalurannya berupa paket sembako maupun dalam bentuk uang yang pada umumnya diberikan pada bulan Ramadhan.
Selasa 11 April 2023/20 Ramadhan 1444 H, Penghulu Ahli Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuala Cenaku Rahmadi, S.H.I., MH salurkan Zakat Konsumtif berupa Paket Sembako terhadap 10 orang mustahiq.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Rahmadi bahwasanya zakat konsumtif yang diserahkan kepada mustahiq tersebut merupakan dana zakat konsumtif dari Baznas Kab. Inhu.(tulang)
RAHMADI, S.H.I (KEPALA KUA KEC. KUALA CENAKU) SALURKAN ZAKAT KONSUMTIF
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Mekanisme penyaluran zakat kepada mustahiq bersifat konsumtif dan produktif. Zakat secara konsumtif adalah zakat yang secara langsung diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu dan sangat membutuhkan, terutama fakir miskin. Zakat konsumtif diarahkan untuk memenuhi kebutuhan...