0 menit baca 0 %

RAKERDA II PD. BKMT KAB INHU, KAKANKEMENAG Dr. H. DARWISON, MA SAMPAIKAN MATERI PERNIKAHAN DINI & NIKAH SIRI

Ringkasan: Indragiri Hulu (Inmas). Majelis Taklim adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam nonformal sebagai sarana dakwah Islam. Majelis Taklim mempunyai tugas meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam.Dalam melaksanakan tugasnya,...

Indragiri Hulu (Inmas). Majelis Taklim adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam nonformal sebagai sarana dakwah Islam. Majelis Taklim mempunyai tugas meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam.
Dalam melaksanakan tugasnya,  Majelis Taklim menyelenggarakan fungsi: pendidikan agama Islam bagi masyarakat; pengkaderan Ustadz dan/atau Ustadzah, pengurus, dan jemaah; penguatan silaturahmi; pemberian konsultasi agama dan keagamaan; pengembangan seni dan budaya Islam; pendidikan berbasis pemberdayaan masyarakat; pemberdayaan ekonomi umat; dan/atau pencerahan umat dan kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Majelis Taklim mempunyai tujuan: meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam membaca dan memahami Al-Qur’an; membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia; membentuk manusia yang memiliki pengetahuan agama yang mendalam dan komprehensif; mewujudkan kehidupan beragama yang toleran dan humanis; dan memperkokoh nasionalisme, kesatuan, dan ketahanan bangsa.
Menindaklanjuti Surat  PD. BKMT (Pengurus Daerah Badan Kontak Majelis Taklim) Kab. Inhu Nomor: 15/PD-BKMT/INHU/VII/2023, Tanggal: 13 Juli 2023, Perihal: Permohonan Narasumber, maka pada  hari Kamis 20 Juli 2023, Kepala Kankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA pimpin pembacaan doa bersama dilanjutkan dengan penyampaian materi “Pernikahan Dini dan Nikah Siri” acara Rakerda II PD. BKMT Kab. Inhu. Tempat: Gedung Dang Purnama-Rengat. Rakerda mengangkat tema “Melalui Silaturahmi Kita Tingkatkan Kinerja Pengurus BKMT Se-Kab. Inhu.
Mengawali materinya, Kakankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA menyampaikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai solusi pencegahan pernikahan dini demi terwujudnya keluarga sejahtera dan berkualitas demi membentuk keluarga yang sakinah sekaligus upaya untuk menekan angka perceraian.
Selanjutnya Kakankemenag Kab. Inhu mengingatkan untuk tidak melakukan pernikahan siri walaupun hal tersebut tidak di larang oleh agama, akan tetapi demi terlindungi maupun terpenuhinya hak-hak ibu dan anak, ungkap H. Darwison.(tulang)