Indragiri Hulu, (Inmas). Selaku Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS wajib memiliki minimal dua kelompok binaan dan memberikan bimbingan/penyuluhan secara berkala. Selain itu, PAI Non PNS juga diharapkan mampu memberikan pelayanan terkait dengan kegiatan keagamaan Islam kepada pihak yang membutuhkannya.
Selasa 20 September 2022, bertempat di Aula Hotel Irma Bunda, Jalan Lintas Timur Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, dilaksanakan Rapat Koordinasi Kabupaten Indragiri Hulu Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi Tahun 2022, dengan tema Mencatat Untuk Membangun Negeri, Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.
Acara dihadiri oleh Kepala BPS Provinsi Riau dan Kab. Inhu, OPD, Camat, Kepala Desa dan pihak terkait lainnya.
Sebelum pembukaan, terlebih dahulu dimulai dengan doa bersama yang dipimpin oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat atas nama Hijriadi Askodrina, M.Pd.
Rakorda secara resmi dibuka oleh Bupati Inhu yang diwakili oleh Asisten perekonomian dan pembangunan Setda Kab. Inhu Paino, SP.
Kepala BPS Provinsi Riau mengatakan bahwa rapat koordinasi daerah ini bertujuan untuk memperoleh dukungan dari jajaran pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kab. Inhu dalam menyebarluaskan tahapan kegiatan pendataan kondisi sosial ekonomi penduduk dari demografi, perumahan, data keadaan disabilitas, kepemilikan aset hingga informasi lain yang diperlukan melalui koordinasi serta dukungan pelaksanaannya di Kab. Inhu.
Pendataan Awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu dan tidak hanya untuk program perlindungan sosial, melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah. Selain itu, data terpadu tersebut juga akan digunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan.
Rakorda yang dilaksanakan hari ini merupakan persiapan dalam rangka Kegiatan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022 yang akan dilaksanakan serentak di 37 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota di Indonesia.(tulang)
RAKOR PENDATAAN AWAL REGSOSEK TAHUN 2022, DOA BERSAMA DIPIMPIN PAI NON PNS HIJRIADI ASKODRINA, M.Pd
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Selaku Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS wajib memiliki minimal dua kelompok binaan dan memberikan bimbingan/penyuluhan secara berkala. Selain itu, PAI Non PNS juga diharapkan mampu memberikan pelayanan terkait dengan kegiatan keagamaan Islam kepada pihak yang membutuhkan...