Kuansing (Kemenag) - Ramdanil salah seorang penyuluh agama Kec. Kuantan Tengah, yang ditugaskan oleh kepala KUA Kuantan Tengah H. Jefri Eiadi. Yang mana Ramdanil langsung menyerahkan surat GAS ( Gerakan Sadar ) Pencatatan Nikah di KUA Kuantan Tengah kepada Kades Seberang Taluk Hilir.
Juga desa Seberang Taluk. Karena dua desa tersebut desa binaan Ramdanil.
Isi surat tersebut adalah agar "seluruh masyarakat khususnya di Kec. Kuantan Tengah untuk menyadari pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di KUA Kuantan Tengah". Ucap H. Jefri Eriadi.
Surat tentang permintaan data pernikahan ini, ditujukan kepada Kades/Lurah se Kec. KUA Kuantan Tengah. Yang mana Kepala KUA Kuantan Tengah menindak lanjuti surat dari Kepala Kakankemenag Kab. Kuansing, yang meneruskan surat dari Kakanwil Kemenag Provinsi Riau. Perihal tentang : Sosialisasi GAS pencatatan nikah, yang perlu disampaikan adakah :
1. Mendata masyarakat di wilayah saudara yang pernikahannya belum tercatat di KUA Kec. Kuantan Tengah atau nikah Sirri.
2. Mendata masyarakat di wilayah Saudara yang pernikahannya tercatat , tapi mereka sudah tidak bersama/cerai, tapi belum ada data perceraian dari pengadilan.
Semoga data ini cepat selesai tuntas dan dapat mengetahui jumlah masyarakat yang tidak tercatat di KUA Kuantan Tengah. Tutup H. Jefri. ( Pri KT )