Bengkalis (Kemenag) - Ramlan, S.Pd.I., salah seorang Penyuluh Agama Islam yang dikenal aktif dan berdedikasi, berhasil menyelesaikan Program E-Learning Pengetahuan Antikorupsi Dasar dan Integritas (PADI) yang diselenggarakan oleh Pusat Edukasi Antikorupsi di bawah naungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Pelatihan yang dilaksanakan secara daring ini berlangsung selama tiga hari, yakni Senin hingga Rabu (30 Juni, 1 dan 2 Juli 2025). Program ini terbuka untuk masyarakat umum sebagai bagian dari komitmen KPK dalam membangun budaya antikorupsi dan memperkuat nilai-nilai integritas di tengah masyarakat.
Melalui
pelatihan ini, peserta diajak untuk memahami lebih dalam mengenai bentuk dan
dampak korupsi, nilai-nilai integritas, serta peran aktif setiap individu dalam
mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan masing-masing. Kegiatan ini
diharapkan dapat menjadi sarana edukatif yang mampu mendorong perubahan sikap
dan perilaku masyarakat menuju Indonesia yang lebih bersih dan berkeadilan.
Atas partisipasinya, Ramlan menerima sertifikat kelulusan yang ditandatangani langsung oleh Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK RI, Yonathan Demme Tangdilintin, pada tanggal 2 Juli 2025.
“Ilmu yang saya peroleh dari pelatihan ini akan menjadi bekal penting dalam mendukung tugas penyuluhan, terutama dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kejujuran dan integritas,” ujar Ramlan usai menyelesaikan pelatihan.
Semoga
semakin banyak individu yang tergerak mengikuti langkah serupa, demi membentuk
generasi yang antikorupsi dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam
kehidupan sehari-hari.