0 menit baca 0 %

RAPAT BULANAN KKG PAI SD KAB. INHU, KASI PAIS H. RAJUKI RIDWAN, MA NARSUM MODERASI BERAGAMA, KURIKULUM BERDEKA & RIAU BERTUAH

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti surat Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar (KKG PAI SD) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 09/KKG-PAI INHU/VIII/2022, Tanggal: 03 Agustus 2022, Perihal: Undangan, maka pada hari Sabtu 6 Agustus 2022, Kasi PAIS Kankemenag Kab.

Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti surat Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar (KKG PAI SD) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 09/KKG-PAI INHU/VIII/2022, Tanggal: 03 Agustus 2022, Perihal: Undangan, maka pada hari Sabtu 6 Agustus 2022, Kasi PAIS Kankemenag Kab. Inhu H. Rajuki Ridwan, MA bertindak selaku narasumber dalam acara Rapat Bulanan KKG-PAI SD Kab. Inhu, tempat Korwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Rengat Barat.
Dengan didampingi Ketua KKG-PAI SD Kab. Inhu Haspiarni, S.Ag dan Pengawas PAI SD Kab. Inhu Jumiran, S.Ag, Kasi PAIS menyampaikan materi terkait dengan Penguatan Moderasi Beragama; Kurikulum Merdeka; dan Kurikulum Riau Bertuah.
Moderasi beragama sebagai cara pandang, sikap, dan perilaku yang selalu mengambil posisi ditengah-tengah, selalu bertindak adil dan tidak ekstrem dalam beragama. Moderasi beragama kunci terciptanya toleransi dan kerukunan. Dengan melaksanakan moderasi beragama, maka keragaman dapat disikapi dengan bijak, serta toleransi dan keadilan dapat terwujud. Moderasi beragama bukan berarti memoderasi agama, karena agama dalam dirinya sudah mengandung prinsip moderasi, yaitu keadilan dan keseimbangan. Agama tidak perlu dimoderasi lagi. Namun cara seseorang beragama harus selalu didorong ke jalan tengah, harus senantiasa dimoderasi, karena ia bisa berubah menjadi ekstrem, tidak adil, bahkan berlebih-lebihan, ujar H. Rajuki Ridwan menyampaikan materinya.
Selaku Guru Pendidikan Agama Islam, harus menjadi role model bagi lingkungan sekolah maupun masyarakat yang mampu melahirkan sikap, perbuatan, kebijakan maupun  di dalam beribadah ysng mendukung praktik beragama yang moderat dan juga melaksanakan sosialisasi diberbagai kesempatan terkait dengan moderasi beragama sekaligus menjadi pelopor moderasi beragama, tambah H. Rajuki.
Kurikulum Merdeka Belajar adalah kebijakan pengembangan yang dikeluarkan Kemdikbudristekdikti untuk pembelajaran peserta didik di sekolah. Kebijakan merdeka belajar menjadi langkah untuk mentransformasi pendidikan demi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Indonesia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila.
Pemerintah Provinsi Riau telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Anti Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (Narkoba). Pergub ini menjadi pedoman Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk membuat mata pelajaran tentang anti narkoba di seluruh sekolah di Riau mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi pada mata pelajaran yang relevan, seperti Biologi, Agama, dan PPKn.
Dalam waktu dekat ini, Pemerintah Provinsi Riau akan me- Launching Program Riau Bertuah (Kurikulum Siswa Unggul Berbasis Anti Narkoba di Sekolah).
Pendidikan Anti Narkoba pada Kurikulum Pendidikan Sekolah diharapkan bisa menekan maupun mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, demikian disampaikan Kasi PAIS Kankemenag Kab. Inhu.
Apapun kurikulum yang diterapkan di sekolah, dengan tulus hati, kita harus terus meningkatkan kompetensi diri demi memberikan pelayanan pendidikan/pembelajaran yang berkualitas sehingga akan tercipta generasi bangsa yang siap mengisi kemerdekaan NKRI, ujar H. Rajuki mengakhiri pembinaan maupun penyampaian materinya.(tulang)