0 menit baca 0 %

Rapat Koordinasi Negosiasi Biaya Domestik Haji Kota Pekanbaru

Ringkasan: Pekanbaru (Kemenag). Kementerian Agama Kota Pekanbaru dalam hal ini Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh memfasilitasi Rapat Negosiasi Biaya Domestik Haji wilayah Kota Pekanbaru antara Forum Jamaah Haji Kota Pekanbaru dengan Maskapai pada Jum at (11/04/2025). Kegiatan yang bertempat di Aula Kemenag K...

Pekanbaru (Kemenag). Kementerian Agama Kota Pekanbaru dalam hal ini Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh memfasilitasi Rapat Negosiasi Biaya Domestik Haji wilayah Kota Pekanbaru antara Forum Jamaah Haji Kota Pekanbaru dengan Maskapai pada Jum’at (11/04/2025). 

Kegiatan yang bertempat di Aula Kemenag Kota Pekanbaru ini dihadiri oleh Ketua Forum Jamaah Haji 1446 H Kota Pekanbaru, GM Lion Air, Vendor Krakatau Citra Indonesia, dan seluruh Karom jamaah haji.

Menurut Ketua Forum Jamaah Haji, negosiasi berjalan dengan baik dan lancar, ia menambahkan bahwa negosiasi ini bertujuan untuk menentukan biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri yang akan digunakan untuk menunjang pelaksanaan ibadah haji 1446 H. Lebih lanjut juga dijelaskan, negosiasi biaya domestik ini biasanya meliputi pembiayaan terkait transportasi, akomodasi, dan konsumsi selama penyelenggaraan ibadah haji saat di tanah air.

“Kita memfasilitasi untuk tempat negosiasi saja antara Forum jamaah haji  dan para Karom dengan perwakilan PT Lion Air, juga Krakatau Citra Indonesia, dan penawaran-penawaran pembiayaan sudah disampaikan, semoga dapat keputusan final terkait pembiayaan domestik yang adil dan terjangkau untuk para jamaah kota Pekanbaru,” ungkap Haryati selaku Kasi PHU Kemenag Kota Pekanbaru. 

Kasi PHU tersebut juga berharap, koordinasi yang telah dilakukan dengan pihak terkait ini dapat mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji Kota Pekanbaru berlangsung lancar dan sukses sampai kepulangan kembali para jamaah haji ke Tanah Air. 

“Pada rapat negosiasi tadi, menurut Ketua Forum juga sekaligus dilakukannya penyerahan penawaran harga domestik yang disepekati, nantinya setelah biaya ditetapkan akan dilakukan kontrak kesepakatak bersama dengan pihak-pihak yang ikut andil dalam pelaksanaan ibadah haji di dalam negeri,” ungkap Kasi PHU menjelaskan.