Siak (Inmas) - Senin, (20/06/2022), Bertempat di Ruang Kerja Kepala Kankemenag Siak, Seksi Bimas Islam Melakukan Rapat Koordinasi Mengenai Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 412 Tahun 2022 Tentang Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) yang Dihadiri oleh Seluruh Kepala KUA dan Penghulu Kecamatan. Untuk pelaksanaanya, nantinya ASN baik pegawai maupun honorer bisa diangkat sebagai Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (PPPN).
Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, H. Erizon Efendi, S.Ag., M.Pd, nanti akan ada uji kompetensi teknis. H. Erizon Efendi juga menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam no 412 tahun 2022 tentang Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam, Kamarudin Amin, tertanggal 9 Mei 2022 itu menjelaskan penugasan PPPN dilakukan apabila penghulu yang tersedia tidak mampu melayani jumlah pernikahan pada hari yang sama.
“Diantara tugas-tugas PPPN adalah menghadiri pelayanan pencatatan nikah atau rujuk yang dilaksanakan di luar KUA, memandu pelaksanaan acara akad nikah dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala KUA, dan PPPN ini nanti berkedudukan di KUA kecamatan,” jelasnya secara rinci.
Sementara itu, Harman selaku Kasi Bimas Islam Kankemenag Siak menambahkan pengangkatan PPPN ini melalui pengusulan dari Kepala KUA setempat untuk kemudian dilakukan uji kompetensi oleh Kementerian Agama. (Hd)