Riau (humas) - Kabid Urais Kanwil Kemenag Provinsi Riau Drs H Afrialsah Lubis, Mpd memberikan arahan dan materi pada kegiatan Rapat koordinasi tugas bidang urusan agama Islam tentang peningkatan kualitas operator sistem Informasi masjid (SIMAS), dalam pelayanan masjid dan mushalla Kabupaten/kota se-Provinsi Riau menuju masyarakat aman Covid-19.
Rapat yang digelar melalui video teleconfrence ini turut diikuti oleh kasi Kemasjidan, Hisab Rukyat dan Binsyar Dr. H. Zulfadli, Kasi Paham Keagamaan dan Kepustakaan Islam, H Mas Jeki Amri S, Sos Msi dari ruang kerjanya, Rabu (29/07/20)
Dalam materinya ia menyampaikan beberapa kondisi perpustakaan masjid di provinsi Riau, diantaranya: Jumlah masjid tidak sebanding dengan adanya perpustakaan masjid. Kemudian masih kurangnya pengembangan koleksi. Baik relevansi dan kemukrahirannya.
Bahkan juga menurut Afrialsah, masih kurangnya administrasi pelayanan pembaca. Seperti: Tata ruang, sistem pelayanan, sistem peminjaman, dan pelayanan informasi.
"Tidak hanya itu, teknologi informasi juga masih kurang memadai", tambahnya.
Di sisi lain menurutnya peranan perpustakaan masjid dalam menanamkan budaya baca merupakan tuntutan dari Kitab Al-Quran.
"Tentu saja hal itu juga sebagai wahana mencerdaskan bangsa. Apalagi informasi terus berkembang pesat. Maka jika tidak memberdayakan banyaknya masjid di Riau untuk menanamkan budaya baca, dapat dipastikan kita akan menyalahi strategi Allah dalam Kitab-Nya", tegasnya.
Dalam analisanya, semua persoalan pada dasarnya disebabkan kurangnya hal-hal di bawah ini yang harus dipecahkan lebih dulu. Antara lain: SDM yang berkualitas, sosialisasi dan pendidikan pemakai, peningkatan literasi informasi, mengatur tata ruang yang menarik minat baca, menerapkan teknologi informasi dan mengupayakan anggaran tetap.
"Menurut Kendala yang ada tersebut dapat terealisasi dengan mudah bilamana ada perhatian pihak yang berperan dalam pengembangan perpustakaan. Pemegang policy, tenaga pustakawan, dan masyarakat pengguna perpustakaan", serunya.
Adapun perpustakaan rumah ibadah yang dimaksudnya adalah lembaga atau unit kerja yang mengelola karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam secara profesional dengan sistem buku, yang dibentuk dan dikembangkan oleh rumah ibadah, guna memenuhi kebutuhan penelitian, pengetahuan informasi, keagamaan dan rekreasi.
"Hal ini sebenarnya telah memiliki payung hukum. Misalnya Undang-undang no. 43 tahun 2007 (Lembar Negara RI Tahun 2007 no. 129. Tambahan Lembaran Negara RI no. 4774 dan sebagainya", terangnya.(vera)