Bengkalis (Inmas)-Dalam rangka mewujudkan layanan yang maksimal kepada masyarakat, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bengkalis Mengadakan Rapat Mekanisme Pusaka Sakinah (Pusat Layanan keluarga Sakinah). Rapat ini dilaksanakan pada hari senin (20/06/2022) di lantai 2 (Dua) Kantor Urusan Agama Kec. Bengkalis di pimpin langsung oleh Ka. KUA kecamatan Bengkalis Suhardi, S.Ag dan turut dihadiri Penyuluh Agama dan Staf KUA.
Suhardi S.Ag mengatakan bahwa Pusaka Sakinah (Pusat layanan Keluarga Sakinah) merupakan bagian upaya transformasi kantor Urusan Agama (KUA) kearah yang lebih baik.
Program Pusaka Sakinah ini lebih menekankan pada pembinaan keluarga sakinah bagi pasangan pengantin muda yang usia pernikahannya dibawah 10 tahun menikah atau usia di bawah 40 tahun. Program Pusat Layanan Keluarga Sakinah adalah wujud nyata kesungguhan Kementerian Agama dalam memastikan pembangunan bangsa melalui keharmonisan perkawinan yang ideal, mencakup penyediaan sumber daya dan anggaran.
Mekanisme dalam rapat itu menentukan tempat pelaksanaan kegiatan, narasumber dan di lanjutkan dengan membahas hal-hal yang di anggap penting sampai terealisasinya kegiatan tersebut. kegiatan Pusaka Sakinah antara lain ditandai dengan sinergitas Penghulu dan Penyuluh Agama dalam mengemban mandat yang tertuang dalam undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Transformasi layanan KUA melalui Pusaka Sakinah ini nantinya bisa memenuhi kebutuhan masyarakat, mendampingi, memberi bimbingan, advokasi, mediasi dan konsultasi tentang problematika berumah tangga.
Dalam arahannya Program Pusaka Sakinah mengacu pada keputusan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor : 783 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis Pusat layanan Keluarga Sakinah pada tanggal 03 September 2019.
Pusat Layanan Keluarga Sakinah ini memiliki 4 program utama, yaitu Aman (Administrasi Manajemen KUA), Berkah (Belajar Rahasia Nikah), Kompak (Konseling Mediasi Pendampingan dan Advokasi) Serta Lestari (Layanan bersama Ketahanan Keluarga).
Kedepannya, KUA tidak hanya berfungsi formil dalam
pencatatan nikah saja, lebih dari itu , KUA memiliki tanggung jawab agar
pasangan yang menikah dapat mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah,”
tuturnya.