Siak (Inmas) – Kamis, (04/05/2023), Kementerian Agama (Kemenag) wajibkan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dapat ikuti pemetaan Kompetensi (PK) secara online sesuai jadwal yang telah dibuat pada awal Mei tahun 2023. Berdasarkan hal tersebut, ratusan Guru PAI PAI dari FKG PAI TK, KKG PAI SD, MGMP SMP, SMA/SMK) mengikuti PK (Pemetaan Kompetensi) Online yang dilaksanakan dibeberapa titik lokasi.
PK-Online diikuti Guru PAI sesuai keputusan Kemenag nantinya akan menjadi salah satu bagian dari Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB). PPKB sendiri menjadi amanat regulasi yang harus diikuti seluruh Guru PAI di Indonesia. Keberadaan PPKB berguna untuk meningkatkan kompetensi yang dimiliki Guru PAI.
Terkait aturan pelaksanaan PPKB sebagai amanat regulasi yang harus diikuti, hal itu telah diatur dalam tiga peraturan dari dua kementerian berbeda. Diantaranya Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 211 Tahun 2011 terkait Pedoman Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 38 Tahun 2018 terkait Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, serta Peraturan Menpan RB No. 1 tahun 2023 terkait Jabatan Fungsional. (Hd)