0 menit baca 0 %

Realisasikan Percepatan Program Sertifikasi Produk Halal, Kemenag Kepulauan Meranti Melalui Seksi Bimas Serahkan Sertifikat Halal

Ringkasan: Meranti (Inmas) - Sebagai upaya percepatan program sertifikasi produk halal Kementerian Agama Kepulauan Meranti melalui Seksi Bina Masyarakat Islam (BIMAS) dan sekaligus tim verifikasi halal memberikan sertifikat halal bagi pelaku usaha kecil dan menengah di wilayah Kepulauan Meranti, salah satunya...

Meranti (Inmas) - Sebagai upaya percepatan program sertifikasi produk halal Kementerian Agama Kepulauan Meranti melalui Seksi Bina Masyarakat Islam (BIMAS) dan sekaligus tim verifikasi halal memberikan sertifikat halal bagi pelaku usaha kecil dan menengah di wilayah Kepulauan Meranti, salah satunya yakni kepada pengusaha keripik pisang, Kasmawati dan pengusaha Mie Sagu, Tuyadi yang berada di Kecamatan Tebing Tinggi di Aula Lantai II Kantor Kementerian Agama Kepulauan Meranti. Selasa(10/10)

Secara simbolis, penyerahan sertifikat halal ini diberikan oleh Rokhaizal, S.Pd, M.Pd yang merupakan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kepulauan Meranti.

Kasi Bimas Islam, Misyamto, S.Pd.I menjelaskan bahwa jika produk dinyatakan memenuhi persyaratan halal, maka tim verifikasi mengeluarkan rekomendasi untuk segera diterbitkan sertifikat halal kepada pelaku usaha. Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti bahwa produk atau layanan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip halal dalam Islam.

“Pemberian sertifikat halal oleh Kementerian Agama adalah proses yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk atau layanan yang mereka konsumsi sesuai dengan prinsip-prinsip halal dalam Islam. Sertifikat halal mengindikasikan bahwa produk atau layanan tersebut aman dan dapat dikonsumsi oleh umat Muslim,” ujar Misyamto.

Dalam kesempatan ini juga, Muhammad Rizki, S.Ag sebagai Tim verfikasi halal menjelaskan proses ringkas pengajuan sertifikat halal.

"Bagi pelaku usaha yang ingin melakukan pengajuan permintaan Sertifikasi Halal kepada Satgas Halal. Kemudian satgas halal akan mengarahkan kepada Pendamping Halal. Kemudian syarat-syarat pengajuan di berikan kepada Pendamping Halal berupa NIB, KTP, foto produk, dan dokumen cara serta bahan pembuatan produk. Lalu akan diproses. Setelah diproses, akan diajukan ke komisi fatwa. Dan tinggal menunggu proses terbit Sertifikat halal", jelas Rizki.

Rizki juga berharap kedepannya agar lebih meningkat kesadaran para pelaku usaha untuk mensertifikasi halal produk jualan atau jasanya, agar produknya lebih terjamin kehalalannya. (Inmas)