Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan surat tugas nomor : B-646/Kk.04.1/1/Kp.02.3/08/2020, yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka pada hari Selasa 01 September 2020 Leo Candra, S.Pd.I (urut empar dari sisi kiri pada gambar) melaksanakan tugas pengambilan data dan langsung merecap data kehadiran/absensi pada KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Lirik.
Pengambilan data absensi elektronik dilaksanakan setiap awal bulan, dan langsung direcap kemudian langsung ditandatangani oleh kepala KUA Kecamatan bersangkutan, selanjutnya oleh petugas yang diutus diserahkan kepada Subbagian Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu untuk diproses sebagaimana mestinya.
Ketepatan serta kecepatan ketersediaan data terhadap absensi/kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu akan berdampak langsung terhadap pembayaran Tukin (Tunjangan Kinerja) maupun uang makannya.
Apabila data tersebut telah tersaji dengan lengkap, maka Bendahara Pengeluaran akan menindaklanjuti proses pembayarannya.
Kepala KUA Kecamatan Lirik, H. Sepriadi, MA (urut lima dari sisi kiri pada gambar) menyatakan bahwasanya pelaksanaan recap data absensi yang dilaksanakan petugas dari Kankemenag Kab. Inhu tersebut sangat membantu kami, karena data absensi kami sudah langsung direcap dan tidak perlu lagi untuk mengantarkannya ke Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
RECAP ABSEN PEGAWAI KUA LIRIK DIJEMPUT PETUGAS KEMENAG INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan surat tugas nomor : B-646/Kk.04.1/1/Kp.02.3/08/2020, yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka pada hari Selasa 01 September 2020 Leo Candra, S.Pd.I (urut empar dari sisi kiri pada gambar) melaksanakan tugas pengambilan data dan lang...