Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor : 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu perlu memastikan kehadiran pegawai melakukan absensi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Selanjutnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 30 Juli 2020 menerbitkan surat tugas nomor : B-603/Kk.04.1/1/Kp.02.3/07/2020, terkait dengan penugasan kepada Leo Candra, S.Pd.I untuk melaksanakan pengambilan data dan merecap Absensi Elektrik PNS dan Honorer pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se- Kabupaten Indragiri Hulu.(tulang)
Kamis 05 Agustus 2020 Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Cenaku, Sriyanto, S.Ag (urut dua dari sisi kiri pada gambar) beserta staf dan PAI Non PNS Kecamatan Batang Cenaku sambut petugas Kankemenag tersebut (urut tiga dari sisi kanan pada gambar).
Kami merasa sangat terbantu dengan adanya petugas dari Kankemenag Kab. Inhu, karena data maupun recap absensi eleltrik tersebut langsung dibawa dan diserahkan kepada Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu untuk diproses dalam pembayaran uang makan maupun tunjangan kinerja, dan ada kalanya kami menitipkan beberapa berkas untuk di bawa ke Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
RECAP ABSENSI KUA BATANG CENAKU DIJEMPUT PETUGAS KEMENAG INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor : 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu perlu memastikan kehadiran pegawai melakukan absensi dalam mel...