SINOPSIS
Dalam rangka terus menggesa dan meningkatkan marwah, potensi dan kualitas ASN sebagai salah satu garda terdepan dalam pelayanan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka pelaksanaan uji kompetensi bagi ASN perlu mendapatkan perhatian yang serius sehingga dapat menghasilkan apa yang diamanatkan oleh Undang-undang. Yakni bahwa kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi yang kita kenal dengan sistem Merit.
Penilaian kompetensi pegawai dilaksanakan melalui
kegiatan Uji Kompetensi Pegawai yang bertujuan untuk mengukur potensi dan
kompetensi pegawai Kementerian Agama sehingga akan menghasilkan potret yang
utuh dari seorang ASN. Maka dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan Uji
Kompetensi Pegawai, perlu ditunjang dengan buku panduan kegiatan Uji Kompetensi
Pegawai bagi pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama khususnya
Provinsi Riau yang disajikan secara terintegrasi dan komprehensif. Dengan
adanya buku panduan, maka pegawai dapat memahami mengenai proses kegiatan Uji
Kompetensi Pegawai dan langkah-langkah yang ditempuh dan dipersiapkan.
Adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pengelolaan
ASN diarahkan untuk mewujudkan visi menciptakan ASN yang memiliki integritas,
profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik
bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat dan pemersatu
bangsa.
1. Judul Buku Panduan Uji Kompetensi Pegawai bagi
Pegawai diLingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.
2. Pengarang : Ardimus, Andriandi Daulay
3. Penerbit : ADAB
4. Tahun Terbit: 2023.