Talang Muandau (Kemenag) -
Dalam rangka menjalankan visi pelayanan keagamaan yang responsif dan solutif,
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Pinggir, Lihot Simamora, memberikan
pendampingan dan advokasi kepada warga Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau,
dalam menangani persoalan warisan yang terjadi di tengah masyarakat Selasa, 01/07/2025.
Kegiatan ini dilaksanakan
sebagai bentuk nyata dari komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan
penyuluh agama yang tak hanya berdakwah, namun juga menjadi penengah dan
penyelesai masalah-masalah keagamaan di tingkat akar rumput.
Dalam sesi pendampingan
tersebut, Lihot Simamora memberikan pemahaman hukum waris menurut syariat
Islam, memfasilitasi proses mediasi antar ahli waris, serta mengarahkan pada
solusi yang adil dan bermartabat. Pendekatan yang digunakan bersifat
kekeluargaan, dengan tetap berlandaskan pada prinsip keadilan dan ajaran Islam.
โKita sebagai penyuluh harus
hadir ketika masyarakat membutuhkan, terutama dalam situasi yang menyangkut
persoalan hukum syariah seperti warisan. Ini bagian dari tugas pelayanan dan
pengabdian kita,โ ungkap Lihot Simamora.
Masyarakat Desa Tasik Serai
menyambut baik kehadiran penyuluh agama yang membantu mereka memahami dan
menyelesaikan masalah secara damai. Mereka berharap kegiatan seperti ini dapat
terus dilanjutkan sebagai bagian dari peran aktif KUA dalam membina kehidupan
beragama yang harmonis.
KUA Kecamatan Pinggir, di
bawah koordinasi langsung Kepala KUA, terus berkomitmen memberikan layanan
terbaik kepada masyarakat melalui jalur edukasi, mediasi, dan advokasi
keagamaan, guna membangun masyarakat yang religius, rukun, dan sejahtera.