Pekanbaru (Inmas), Pada hari Rabu (10/06) kemarin,
Kasi PAIS Kemenag Kota Pekanbaru, Dr. H. Rialis Khamsa, M.Pd sampaikan Peraturan
Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020
tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota
Pekanbaru melalui WA Grup. Kamis (11/06).
Perwako tersebut terdiri dari 19 halaman, Dalam perwako ini ada 9 jenis layanan dalam
penerapan perilaku hidup baru, yaitu layanan kesehatan, kegiatan diluar rumah,
tempat kerja, layanan pendidikan dan sekolah, kegiatan perjalanan dinas/bisnis,
Penyelenggaraan Acara Sosial budaya /hiburan/olahraga, Pusat keramaian, transfortasi
publik, dan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. (Bab II pasal 5).
Untuk kegiatan di rumah ibadah harus memenuhi syarat
antara lain; Ada surat keterangan Aman Covid yang dikeluarkan oleh
Camat setempat, Kewajiban pengurus untuk melakukan penerapan protocol kesehatan
di area rumah ibadah. Seperti menyiapkan alat pengecekan suhu, fasilitas cuci
tangan/ sabun / hand sanitizer, menerapkan pembatasan jarak, dll. Terang Rialis,
yang juga selaku ketua Imarah masjid Iklhas Beramal Kantor Kemenag Kota
Pekanbaru. (Idris/ Bustamar)