0 menit baca 0 %

Rialis Khamsa : Perwako Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Pada hari Rabu (10/06) kemarin, Kasi PAIS Kemenag Kota Pekanbaru, Dr. H. Rialis Khamsa, M.Pd sampaikan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun  2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (...


Pekanbaru (Inmas), Pada hari Rabu (10/06) kemarin, Kasi PAIS Kemenag Kota Pekanbaru, Dr. H. Rialis Khamsa, M.Pd sampaikan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun  2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru melalui WA Grup. Kamis (11/06).

Perwako tersebut terdiri dari 19 halaman,  Dalam perwako ini ada 9 jenis layanan dalam penerapan perilaku hidup baru, yaitu layanan kesehatan, kegiatan diluar rumah, tempat kerja, layanan pendidikan dan sekolah, kegiatan perjalanan dinas/bisnis, Penyelenggaraan Acara Sosial budaya /hiburan/olahraga, Pusat keramaian, transfortasi publik, dan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. (Bab II pasal 5).

Untuk kegiatan di rumah ibadah harus memenuhi syarat antara lain;  Ada surat  keterangan Aman Covid yang dikeluarkan oleh Camat setempat, Kewajiban pengurus untuk melakukan penerapan protocol kesehatan di area rumah ibadah. Seperti menyiapkan alat pengecekan suhu, fasilitas cuci tangan/ sabun / hand sanitizer, menerapkan pembatasan jarak, dll. Terang Rialis, yang juga selaku ketua Imarah masjid Iklhas Beramal Kantor Kemenag Kota Pekanbaru. (Idris/ Bustamar)