Kuansing (Kemenag)– Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya kembali melaksanakan tugas pelayanan masyarakat di bidang pernikahan. Pada Senin (11/08/2025), Penghulu KUA Kecamatan Sentajo Raya, H. Riko Pilihantoni, M.E., memandu prosesi akad nikah antara Dedi Oktario Efendi dan Mulia Safitri yang berlangsung dengan khidmat di Balai Nikah KUA Sentajo Raya.
Acara akad nikah dimulai tepat pukul 07.40 WIB. Bertempat balai Nikah KUA Kecamatan Sentajo Raya. Kedua mempelai hadir dengan didampingi keluarga besar masing-masing. Prosesi berjalan lancar di bawah bimbingan penghulu, yang memastikan semua syarat dan rukun nikah terpenuhi sesuai tuntunan syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan.
Turut hadir sebagai saksi pernikahan adalah Yopi Yanto dan Fobi Frananda, yang juga merupakan staf KUA Kecamatan Sentajo Raya. Kehadiran para saksi memastikan keabsahan akad nikah, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Usai ijab kabul, H. Riko Pilihantoni menyampaikan nasehat pernikahan kepada kedua mempelai. Beliau mengingatkan bahwa pernikahan bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan ikatan suci yang mengandung tanggung jawab moral, spiritual, dan sosial. Penghulu juga menekankan pentingnya membangun rumah tangga yang harmonis dengan menjadikan agama sebagai landasan, saling menghormati, dan menjaga komunikasi yang baik.
"Rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah tidak datang dengan sendirinya, tetapi perlu diupayakan dengan kesabaran, pengertian, dan komitmen bersama,” ujar H. Riko dalam nasehatnya.
Prosesi ditutup dengan doa bersama untuk memohon keberkahan dan perlindungan Allah SWT bagi rumah tangga yang baru dibangun tersebut. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan penuh suasana kebahagiaan.
Dengan terlaksananya akad nikah ini, KUA Kecamatan Sentajo Raya kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam urusan keagamaan dan pembinaan keluarga sakinah.(RDW)