Kuansing (Kemenag) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah penyediaan pelayanan penggantian Duplikat Buku Nikah bagi pasangan suami istri yang mengalami kehilangan atau kerusakan dokumen buku nikah. Selasa 5 Agustus 2025.
Pelayanan ini diberikan sebagai bentuk kemudahan akses masyarakat terhadap data pernikahan yang sah dan valid, serta upaya untuk menjaga tertib administrasi kependudukan di bidang keagamaan. Kepala KUA Kecamatan Sentajo Raya, Rindra Febrian S. Fil. I., MH, menyampaikan bahwa layanan ini merupakan hak setiap warga negara yang pernikahannya telah tercatat secara resmi di KUA.
“Kami memahami bahwa dalam kehidupan sehari-hari, buku nikah bisa saja hilang atau rusak karena berbagai sebab. Oleh karena itu, KUA hadir memberikan solusi berupa penerbitan duplikat buku nikah yang sah sesuai prosedur, sehingga masyarakat tetap memiliki dokumen hukum atas status pernikahannya,” ujar Rindra.
Pelayanan duplikat buku nikah ini dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, antara lain dengan melampirkan dokumen pendukung seperti surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi KTP suami-istri, serta fotokopi buku nikah (jika masih ada). Proses penerbitan dilakukan secara transparan, cepat, dan tanpa biaya tambahan yang membebani masyarakat.
Menurut Penghulu KUA Sentajo Raya, H. Riko Pilihantoni,ME, pelayanan ini tidak hanya bertujuan administratif, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri. “Buku nikah merupakan dokumen negara yang sangat penting, karena menjadi bukti sah pernikahan secara hukum dan agama. Dengan adanya duplikat buku nikah, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan hak-hak hukumnya,” jelasnya.
KUA Kecamatan Sentajo Raya terus mengedepankan prinsip pelayanan yang ramah, transparan, dan solutif. Melalui inovasi layanan seperti ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga KUA semakin meningkat.
Langkah ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama, yaitu memberikan kemudahan-kemudahan bagi warga negara dalam hal kepemilikan data yang benar, lengkap, dan akurat.
Kepala KUA Kecamatan Sentajo Raya Rindra Febrian, S. Fil. I,. MH, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu menjaga dokumen negara dengan baik, dan tidak segan untuk datang ke kantor KUA apabila mengalami permasalahan administrasi keagamaan, khususnya terkait pernikahan.(RDW)