0 menit baca 0 %

Rindra Febrian: Jadikan Rumah Tangga Sebagai tempat Ibadah Serta Saling ingatkan Kebaikan

Ringkasan: Kuansing (Kemenag) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya, Rindra Febrian, memandu prosesi akad nikah pasangan Yoga Nug Arga dan Deviana Yulianti yang dilangsungkan di kediaman mempelai wanita di Desa Marsawa, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kuansing (Kemenag) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya, Rindra Febrian, memandu prosesi akad nikah pasangan Yoga Nug Arga dan Deviana Yulianti yang dilangsungkan di kediaman mempelai wanita di Desa Marsawa, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi. Jumat 8 Agustus 2025.

Prosesi akad nikah berjalan khidmat dengan wali nikah ayah kandung mempelai wanita, Deviana Yulianti. Sementara itu, saksi pernikahan adalah Yopi Yanto dan Fobi Frananda, yang merupakan staf KUA Kecamatan Sentajo Raya.

Dalam prosesi tersebut, Rindra Febrian selaku penghulu sekaligus Kepala KUA Kecamatan Sentajo Raya, tidak hanya memimpin jalannya ijab kabul, tetapi juga menyampaikan nasehat pernikahan kepada kedua mempelai. Ia menekankan pentingnya membangun rumah tangga yang berlandaskan iman, takwa, dan saling menghargai satu sama lain.

"Pernikahan bukan sekadar penyatuan dua insan, tetapi juga penyatuan dua keluarga besar. Jadikan rumah tangga sebagai tempat ibadah, saling mengingatkan dalam kebaikan, serta menjaga komunikasi dan kepercayaan,” pesan Rindra Febrian di hadapan keluarga dan tamu undangan.

Acara berjalan lancar dengan suasana penuh kekeluargaan. Pihak keluarga kedua mempelai menyampaikan rasa syukur atas kelancaran acara, serta berterima kasih kepada Kepala KUA dan seluruh pihak yang telah membantu terselenggaranya pernikahan ini.

Dengan terlaksananya akad nikah tersebut, Yoga Nug Arga dan Deviana Yulianti kini resmi menjadi pasangan suami istri yang sah secara agama dan negara.(RDW)