Kuansing Kemenag)— Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya Rindra Febrian S. Fil. I. MH., memandu prosesi akad nikah pasangan Hariadi dan Riska Ardila yang berlangsung di Balai Nikah KUA Kecamatan Sentajo Raya. Acara sakral ini dihadiri oleh keluarga kedua mempelai, dengan wali nikah adalah ayah kandung dari mempelai perempuan, Riska Ardila. Jumat pagi 8 Agustus 2025.
Prosesi akad nikah berjalan khidmat, disaksikan oleh dua saksi resmi, Yopi Yanto dan Fobi Frananda. Seluruh rangkaian acara dilakukan sesuai syariat Islam dan ketentuan hukum pernikahan yang berlaku di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Sentajo Raya, Rindra Febrian, S. Fil. I,MH., menyampaikan pesan pernikahan kepada pasangan pengantin. Ia menekankan pentingnya membangun rumah tangga dengan landasan iman, saling pengertian, dan komunikasi yang baik.
"Pernikahan bukan hanya penyatuan dua insan, tetapi juga penyatuan dua keluarga. Jagalah cinta dan kasih sayang, perkuat iman, serta jadikan rumah tangga sebagai ladang ibadah. Dengan begitu, insya Allah kehidupan akan penuh berkah,” pesan Rindra.
KUA Kecamatan Sentajo Raya terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam urusan pernikahan, termasuk memberikan pembinaan kepada calon pengantin agar memahami hak dan kewajiban dalam berumah tangga.
Dengan terlaksananya akad nikah ini, diharapkan pasangan Hariadi dan Riska Ardila dapat menjalani kehidupan rumah tangga dengan penuh kebahagiaan, saling menghargai, dan menjadi keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.(RDW)