Kuansing (Kemenag)– Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya, Rindra Febrian, memandu prosesi akad nikah pasangan Adi Saputra dan Siti Apriliyani di Balai Nikah KUA Kecamatan Sentajo Raya, pada (8/8/2025).
Prosesi akad nikah berlangsung khidmat dengan wali nikah ayah kandung mempelai perempuan, serta dihadiri dua orang saksi yaitu Yopi Yanto dan Fobi Frananda, yang merupakan staf KUA Kecamatan Sentajo Raya.
Dalam sambutannya usai ijab kabul, Rindra Febrian menyampaikan nasehat pernikahan kepada kedua mempelai. Ia mengingatkan bahwa pernikahan bukan sekadar penyatuan dua insan, tetapi juga ikatan sakral yang bernilai ibadah dan harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
“Rumah tangga dibangun di atas dasar saling memahami, menghargai, dan menjaga kepercayaan. Suami istri harus saling melengkapi, serta bersama-sama menghadapi tantangan hidup dengan kesabaran dan doa,” ujar Rindra.
Beliau juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik, menjaga akhlak dalam keluarga, dan membiasakan musyawarah dalam mengambil keputusan. Selain itu, kedua mempelai diimbau untuk menunaikan kewajiban masing-masing sesuai ajaran Islam agar rumah tangga senantiasa harmonis dan dirahmati Allah SWT.
Acara ditutup dengan doa bersama memohon keberkahan, kelanggengan rumah tangga, dan keturunan yang sholeh serta sholehah bagi pasangan Adi Saputra dan Siti Apriliyani.(RDW)