Kuansing (Kemenag)— Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal pencatatan pernikahan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah memastikan keakuratan dan kebenaran data calon pengantin (catin) yang mendaftarkan pernikahannya di KUA Kecamatan Sentajo Raya. Selasa (5/8/25).
Staf KUA Kecamatan Sentajo Raya, Fobi Frananda, menegaskan bahwa verifikasi data menjadi prosedur penting yang wajib dilalui oleh setiap calon pengantin. "Kami melakukan pengecekan secara teliti terhadap seluruh berkas dan data yang diserahkan. Mulai dari identitas pribadi, akta kelahiran, kartu keluarga, hingga status pernikahan sebelumnya jika ada. Hal ini kami lakukan demi menghindari kesalahan dalam penulisan data pada Buku Nikah serta untuk menjamin legalitas dan keabsahan pernikahan tersebut," ujar Fobi.
Tidak hanya fokus pada data calon pengantin, KUA Kecamatan Sentajo Raya juga memverifikasi secara cermat keabsahan wali nikah berdasarkan hubungan nasab. "Kami tidak bisa sembarangan dalam menetapkan wali nikah. Harus dipastikan bahwa wali yang bersangkutan adalah wali nasab yang sah sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan peraturan yang berlaku," tambahnya.
Kepala KUA Kecamatan Sentajo Raya, Rindra Febrian, S. Fil.I,.MH, turut menegaskan pentingnya proses verifikasi ini. Ia menjelaskan bahwa setiap detail dalam administrasi pernikahan memiliki implikasi hukum dan sosial yang besar. “Kami bertanggung jawab memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai regulasi. Buku Nikah bukan hanya dokumen simbolik, tapi juga merupakan dokumen negara yang sah dan memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, data yang tercantum di dalamnya harus benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Rindra.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat. Dengan memastikan data yang valid dan akurat, KUA Kecamatan Sentajo Raya berharap dapat memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi pasangan pengantin, serta turut mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
KUA Kecamatan Sentajo Raya mengimbau kepada seluruh calon pengantin yang hendak mendaftarkan pernikahannya agar mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan secara lengkap dan jujur. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau kekeliruan data, petugas KUA akan melakukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut sebelum proses pencatatan nikah dilanjutkan.
Dengan adanya prosedur ini, KUA Kecamatan Sentajo Raya menunjukkan dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan yang profesional, terpercaya, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.(RDW)