Kuansing (Kemenag) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya, Rindra Febrian, S.Fil. I. MH., memandu prosesi akad nikah antara Saipul Amri dan Rina Nur Bashiroh yang dilaksanakan di kediaman mempelai wanita, Desa Geringging Baru. Ahad Pagi 10 Agustus 2025.
Prosesi akad berlangsung khidmat dan dihadiri keluarga kedua mempelai, tokoh masyarakat, serta para saksi. Wali nikah adalah ayah kandung mempelai wanita, yang menyerahkan putrinya kepada mempelai pria dengan penuh haru. Saksi pernikahan adalah Yopi Yanto dan Perlindungan, yang memastikan jalannya akad sesuai syariat Islam dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Rindra Febrian menyampaikan bahwa pernikahan adalah ibadah yang memerlukan komitmen, kesabaran, dan saling pengertian. Beliau mengutip hadits Rasulullah SAW tentang pernikahan sebagai penyempurna separuh agama, serta mengingatkan kedua mempelai untuk saling menjaga hak dan kewajiban dalam rumah tangga.
"Rumah tangga akan kokoh jika dibangun di atas landasan iman, takwa, dan komunikasi yang baik. Suami adalah pemimpin keluarga yang bertanggung jawab, sementara istri adalah pendamping yang menjaga kehormatan rumah tangga,” pesan Rindra Febrian di hadapan para tamu.
Setelah ijab kabul yang berlangsung lancar dan sah, acara dilanjutkan dengan doa bersama memohon keberkahan dan kebahagiaan bagi kedua mempelai. Para tamu undangan memberikan ucapan selamat, diiringi suasana kekeluargaan yang hangat.
Pernikahan ini menjadi salah satu bentuk pelayanan prima KUA Kecamatan Sentajo Raya dalam memfasilitasi masyarakat yang melangsungkan akad nikah di luar balai nikah, dengan tetap menjaga kesakralan prosesi dan kepatuhan pada aturan agama serta negara.(RDW)