Kuansing (Kemenag) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya, Rindra Febrian, S.Fil.I., M.H., menyampaikan pesan tegas dan serius kepada masyarakat terkait praktik pernikahan siri yang masih terjadi di beberapa kalangan. Dalam kesempatan kegiatan pembinaan dan layanan keagamaan di lingkungan KUA, Rindra menegaskan pentingnya mendaftarkan pernikahan secara resmi di KUA sebagai bentuk perlindungan hukum dan keberkahan dalam membina rumah tangga. (31/07/25)
 Saya sampaikan dengan tegas dan penuh kepedulian, jangan lagi menikah secara siri! Daftarkan pernikahan secara resmi di KUA. Negara sudah memberikan fasilitas yang mudah dan terjangkau. Menikah secara resmi bukan hanya untuk sah di mata agama, tapi juga sah secara hukum dan melindungi hak-hak pasangan dan anak, ujar Rindra dengan nada serius.
Ia menekankan bahwa pernikahan siri kerap menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari, seperti tidak adanya buku nikah, sulitnya pengurusan dokumen kependudukan, serta lemahnya perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak. Buku nikah, menurutnya, adalah bukti legalitas yang sangat penting dalam berbagai urusan administrasi, termasuk dalam hal warisan, nafkah, dan pendidikan anak.
Rindra juga mengimbau masyarakat yang sudah terlanjur menikah siri untuk tidak takut atau malu datang ke KUA. Ia memastikan bahwa pihak KUA akan memberikan solusi terbaik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti melalui isbat nikah atau pencatatan ulang, agar mereka tetap bisa mendapatkan buku nikah secara resmi.
 Datanglah ke KUA, kami akan bantu mencarikan jalan keluar yang terbaik. Jangan dibiarkan terus dalam status yang tidak jelas. Negara hadir untuk melindungi seluruh warganya, tegasnya.
Imbauan ini disampaikan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi dalam urusan pernikahan. Rindra juga mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para penyuluh agama Islam untuk turut mensosialisasikan hal ini dalam setiap kesempatan dakwah dan pelayanan umat.
KUA Kecamatan Sentajo Raya terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan profesional dalam urusan pernikahan. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya demi kebaikan dan masa depan keluarga yang lebih terjamin secara agama dan hukum.(RDW)