Indragiri Hulu, (Inmas). Sesuai dengan tugas fungsi pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Agama RI dalam hal tata kelolazakat serta dalam rangka penguatan kolaborasi dan sinergi program kemaslahatan umat melalui dana zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, maka dibutuhkan pendalaman khusus terkait dengan strategi pengelolaan zakat yang inovatif, ekspansif, dan berkelanjutan bagi program kemaslahatan umat. Untuk itu diperlukan optimalisasi kolaborasi dan sinergi kelembagaan.
Menindaklanjuti surat Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, nomor: B-210/Dt.III.IV/HM.03/02/2023, tanggal: 3 Februari 2023, hal: Rapat Koordinasi Nasional Zakat 2023, maka pada hari Ahad 19 Februari 2023. Staf Penyelengara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu Salmiyah Rum, M.Pd.I mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Zakat secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, dengan tema “Menguatkan Kolaborasi & Sinergitas Program Maslahat Keagamaan Umat”.
Rakornas secara resmi dibuka oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas serta dilaksanakan mulai 19 s.d 21 Februari 2023
Tujuan rakornas guna meng-optimalisasi kolaborasi dan sinergi kelembagaan dan partisipasi dana sosial zakat, infak, sedekah guna program maslahat keagamaan umat sehingga terwujudnya masyarakat Islam Indonesia yang taat beragama, maju, sejahtera, cerdas, dan toleran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI.(tulang)
SALMIYAH RUM, M.Pd.I (STAF PENY. ZAWAF) SECARA VIRTUAL RAKORNAS ZAKAT
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Sesuai dengan tugas fungsi pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Agama RI dalam hal tata kelolazakat serta dalam rangka penguatan kolaborasi dan sinergi program kemaslahatan umat melalui dana zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, maka dibutuhkan pendal...