0 menit baca 0 %

SALURKAN BOP RA DAN BOS MADRASAH, KA. KEMENAG INHU TEGASKAN SEGERA REALISASIKAN DANA

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Senin, 31 Agustus 2020. Seksi Pendidikan Madrasah menuntaskan penyaluran dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (BOS Madrasah) tahap kedua Tahun Anggaran 2020.

Indragiri Hulu, (Inmas). Senin, 31 Agustus 2020. Seksi Pendidikan Madrasah menuntaskan penyaluran dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (BOS Madrasah) tahap kedua Tahun Anggaran 2020. Ini merupakan puncak dari rangkaian kegiatan yang dimulai sejak awal Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Juli yang lalu terjadi pergeseran jumlah siswa pada masing-masing satuan pendidikan sebagai konsekuensi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Siswa yang terdata pada Tahun Pelajaran ini ditetapkan sebagai indeks perhitungan pembayaran dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahap Kedua TA. 2020 dan indeks perhitungan penganggaran bantuan untuk TA. 2021.
Mengenai pembayaran BOP RA dan BOS Madrasah tahap kedua TA. 2020, Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I selaku Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan bahwa untuk BOP RA telah disalurkan sesuai dengan indeks jumlah siswa Semester Ganjil TP. 2020/2021 per masing-masing Raudlatul Athfal. Sementara itu untuk BOS MI, BOS MTs dan BOS MA terjadi pengurangan bayar yang diakibatkan tidak tercukupinya ketersediaan dana yang ada pada DIPA Ditjen Pendis tahun berjalan. Secara berurut terjadi pengurangan MIS sebesar 24.97% , MTsS sebesar 7.83?n MAS sebesar 34.57?ri jumlah siswa Semester Ganjil TP. 2020/2021. Beliau juga menjelaskan bahwa penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2020 dihitung berdasarkan jumlah unit cost/siswa Semester Ganjil TP. 2020/2021 dikurangi dengan jumlah unit cost/siswa yang sudah dicairkan pada tahap I. Adanya kelebihan pembayaran tahap I TA. 2020 disebabkan oleh perubahan biaya satuan sebagaimana yang tertuang pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2971 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan perubahan Juknis tersebut, biaya satuan BOP RA dan BOS Madrasah tahap kedua Tahun Anggaran 2020 diubah menjadi :
a.    RA semula Rp. 600.000 menjadi Rp. 400.000 per siswa per tahun;
b.    MI semula Rp. 900.000 menjadi Rp. 800.000 per siswa per tahun;
c.    MTs semula Rp. 1.100.000 menjadi Rp. 1.000.000 per siswa per tahun;
d.    MA semula Rp. 1.500.000 menjadi Rp. 1.400.000 per siswa per tahun;
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menegaskan agar seluruh satuan pendidikan yang menerima bantuan segera merealisasikan dana tersebut dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran. Selalu menjalin komunikasi dengan Tim Pelaksana BOP RA dan BOS Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu serta melaporkan kendala yang dihadapi dalam mengelola bantuan ini agar dapat ditangani dengan baik. Beliau juga berpesan agar selalu mengutamakan belanja yang dapat menggerakan kemajuan satuan pendidikan demi tercapai Standar Nasional Pendidikan.(tulang)