Siak (Inmas) - Senin, (04/08/2025), dalam rangka ikut menyemarakkan Hari Jadi Provinsi Riau ke-68 dan HUT RI ke 80 tahun 2025, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak memasang umbul-umbul bendera merah putih dan umbul-umbul berciri khas Melayu dan juga khusus untuk para pejabat dan staf Kankemenag Siak terlihat menggunakan baju melayu yang biasanya digunakan khusus untuk hari Jumโat saja, maka pada Hari Jadi Provinsi Riau ini pemakaian busana Melayu dikenakan sejak mulai tanggal 01 s/d 09 Agustus nanti.
Ini semua dilakukan untuk ikut berpartisipasi dalam rangka memeriahkan Hari jadi Provinsi Riau ke-68 yang puncaknya akan dilaksanakan pada tanggal 09 Agustus nanti. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, H. Erizon Efendi, S.Ag., M.Pd mengintruksikan kepada seluruh ASN agar mengenakan busana Melayu lengkap mulai dari tanggal 1 s/d 9 Agustus nanti. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Siak No:400.14.1.1/TAPEM/191, yang mewajibkan ASN memakai pakaian Melayu dari tanggal 1 hingga 9 Agustus 2025.
Dalam sejarah disebutkan, ketika Presiden Soekarno, akhirnya menandatangani Undang-Undang Darurat Nomor 19 tahun 1957 tanggal 9 Agustus 1957 di Bali. Undang-undang ini menyatakan pembentukan daerah-daerah tingkat I, yaitu Sumatera Barat, Jambi dan Riau. Hingga saat ini Tanggal 9 Agustus di peringati sebagai Hari Jadinya Provinsi Riau. (Hd)