0 menit baca 0 %

Sambut Tahun Baru Islam 1445 H Forum Silaturrahmi Majelis Ta'lim ( Forsimat ) Bangkinang Kota Gelar MSQ antar Kecamatan Se Kab. Kampar

Ringkasan: Kampar (Inmas) Dalam rangka Pekan Muharram 1445  bersempena Milad Pertama Forum Silaturrahmi Majelis Taklim ( Forsimat ) Bangkinang Kota  gelar Musabaqah Syarhil Qur an (MSQ) antar anggota Majelis Taklim  Kecamatan se Kab. Kampar yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kab.

Kampar (Inmas) — Dalam rangka Pekan Muharram 1445  bersempena Milad Pertama Forum Silaturrahmi Majelis Taklim ( Forsimat ) Bangkinang Kota  gelar Musabaqah Syarhil Qur’an (MSQ) antar anggota Majelis Taklim  Kecamatan se Kab. Kampar yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, Senin, 24/7/2023.

Perlombaan Musabaqah Syarhil Qur’an Antar Majelis Taklim antar Kecamatan  Se-Kabupaten Kampar dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, H. Fuadi Ahmad, SH, MAB, Kepala Sub. Bag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, H. Dirhamsyah, S.Ag, M.Sy, para Kasi, serta Kepala KUA Kecamatan se Kab. Kampar Kampar.

Ka. Kankemenag  Kampar   memberikan  apresiasi dan penghargaan kepada Forsimat Bangkinang Kota  yang telah memformat sebuah kegiatan positif dalam Memperingati Tahun Baru Islam 1445 H , disamping silaturahmi, menguatkan Syiar Islam, Ibadah, Akhlak. Lanjutnnya beliau juga berpesan dan juga sebagai harapan, bahwa makna pengajian jangan hanya berhenti hanya di kelompok pengajian saja. Namun pemahaman, pengamalan dan nilai-nilai beragama harus memberi warna kepada Masyarakat.

Sementara itu Ketua Forsimat Bangkinang Kota Bustami, SE, MSI  menyampaikan bahwa Kegiatan  Musabaqah Syarhil Qur’an  dalam rangka tahun Baru Islam 1445 H   ini diikuti oleh 6 Kecamatan    yakni Kec. Bangkinang Kota, Salo, Kuok, Kampar, Kampar dan Tambang, masing-masing Kecamatan mengirim 1 group Syarhil Qur’an yang terdiri dari tiga orang.

Adapun Dewan hakim dalam kegiatan ini terdiri dari tiga juri penilai yaitu H. Syamsuatir, M.ESy, Hj. Elmi, M.Sy dan Almashuri, S.Pd.I  Menurut dewan hakim, kriteria penilaian terdiri dari tiga kategori yaitu: Materi / Isi,  tilawah,  Penghayatan / retorika.

Semoga kegiatan Musabaqah Syarhil Qur’an dalam peringatan Tahun Baru Islam 1445 H  dapat menumbuhkan jalinan silaturahim dan mendapat keberkahan… Amiin. ( Ags/ Fatmi )