0 menit baca 0 %

SAMSUL HADI (KA.KUA KEC SUNGAI LALA; PELAYANAN PENCATATAN AKAD NIKAH DI BALAI NIKAH KUA & PADA HARI ATAU JAM KERJA GRATIS (Rp.0)

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Pelayanan pencatatan akad nikah dapat dilaksanakan di Luar Balai Nikah KUA (Kantor Urusan Agama) maupun di Dalam Balai Nikah KUA, baik pada hari/jam kerja dan/atau di Luar Hari Kerja.Jum at 7 Juli 2023, Penghulu Ahli Madya/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Lal...

Indragiri Hulu,(Inmas). Pelayanan pencatatan akad nikah dapat dilaksanakan di Luar Balai Nikah KUA (Kantor Urusan Agama) maupun di Dalam Balai Nikah KUA, baik pada hari/jam kerja dan/atau di Luar Hari Kerja.
Jum’at 7 Juli 2023, Penghulu Ahli Madya/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I., M.H melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA dan pada hari/atau jam kerja atas nama Santo Nofri INdriyanto dengan Sista Wiyatno. Salah seorang saksi nikah Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Sungai Lala atas nama Kurnadi Putra.
Besaran biaya layanan nikah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama.
Nikah atau rujuk di KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp. 0 atau gratis. Sementara untuk nikah atau rujuk di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja KUA adalah Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Samsul Hadi bahwasanya pelaksanaan Pencatatan Akad Nikah di Balai Nikah KUA dan pada Jam/Hari Kerja menjadi solusi bagi catin atas permasalahan/kesulitan finansial maupun untuk penghematan pembiayaan pernikahan.
Sebelum pelaksanaan akad nikah, calon pengantin terlebih dahulu telah diberikan bimbingan perkawinan pra nikah ataupun kursus calon pengantin sebagai upaya untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, tambah Samsul Hadi.(tulang)