Indragiri Hulu,(Inmas). Besaran biaya layanan nikah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama.
Nikah atau rujuk di KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp. 0 atau gratis. Sementara untuk nikah atau rujuk di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja KUA adalah Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Pembayaran biaya nikah dan rujuk bisa dilakukan jika sudah menerima Kode Billing dari KUA Kecamatan. Pemohon bisa mendapatkan Kode Billing dari KUA Kecamatan jika seluruh syarat administrasi untuk menikah sudah terpenuhi.
Sabtu 20 Agustus 2022, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I., M.H melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di luar balai nikah KUA dan atau di luar hari dan kerja KUA atas nama Ego Purwandi dengan Ayu Andini, alamat Desa Sungai Lala, dan salah seorang Saksi Nikah Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec. Sungai Lala atas nama Kurnadi Putra.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Samsul Hadi bahwasanya pelaksanaan pelayanan pencatatan akad nikah, baik di Balai Nikah KUA maupun di Luar Balai Nikah KUA tetap menerapkan protokol kesehatan, serta terhadap catin terlebih dahulu telah diberikan pelayanan suscatin (kursus calon pengantin) sebagai upaya mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.(tulang)
SAMSUL HADI (KA. KUA KEC SUNGAI LALA); PELAYANAN PENCATATAN AKAD NIKAH DI LUAR BALAI NIKAH & ATAU DI LUAR HARI KERJA BERBAYAR
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Besaran biaya layanan nikah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama.Nikah atau rujuk di KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp.