0 menit baca 0 %

SAMSUL HADI (KA. KUA KEC SUNGAI LALA); PELAYANAN PENCATATAN AKAD NIKAH DI LUAR BALAI NIKAH KUA & ATAU DI LUAR HARI KERJA BERBAYAR

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Senin 22 Agustus 2022, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I., M.H melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di luar balai nikah KUA dan atau di luar jam kerja KUA atas nama Hadi Kurniawan dengan Wulan Oktarani, tempat Dusun 3 De...

Indragiri Hulu,(Inmas). Senin 22 Agustus 2022, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I., M.H melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di luar balai nikah KUA dan atau di luar jam kerja KUA atas nama Hadi Kurniawan dengan Wulan Oktarani, tempat Dusun 3 Desa Perkebunan Sei Lala. Bertindak selaku salah seorang Saksi Nikah Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Sungai Lala, Kurnadi Putra.
Besaran biaya layanan nikah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama.
Nikah atau rujuk di KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp. 0 atau gratis. Sementara untuk nikah atau rujuk di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja KUA adalah Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Pembayaran biaya nikah dan rujuk bisa dilakukan jika sudah menerima Kode Billing dari KUA Kecamatan. Pemohon bisa mendapatkan Kode Billing dari KUA Kecamatan jika seluruh syarat administrasi untuk menikah sudah terpenuhi, demikian disampaikan Samsul Hadi.
Sebelum pelaksanaan akad nikah, calon pengantin telah diberikan pelayanan suscatin (kursus calon pengantin). Suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada catin dalam menghadapi kehidupan pasca menikah, tambah Samsul Hadi.(tulang)