Indragiri Hulu,(Inmas). Jum’at 27 Mei 2022/26 Syawal 1443 H, Penghulu uda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I, M.H pelayanan akad nikah atas nama Ichfan Syaifudin dengan Resta Mulyana di Balai Nikah pada jam kerja.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Samsul Hadi bahwasanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
Akad nikah dibalai nikah dan pada jam kerja menjadi solusi bagi catin atas permasalahan/kesulitan finansial maupun penghematan dalam rangkaian usai akad nikah yang masih membutuhan pembiayaan untuk syukuran/resepsi pernikahan, ujar Samsul Hadi.(tulang)
SAMSUL HADI, S.H.I (KA.KUA KEC SUNGAI LALA) CATIN ATASI KESULITAN FINANSIAL AKAD NIKAH DI BALAI NIKAH PADA JAM KERJA
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Jum at 27 Mei 2022/26 Syawal 1443 H, Penghulu uda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I, M.H pelayanan akad nikah atas nama Ichfan Syaifudin dengan Resta Mulyana di Balai Nikah pada jam kerja.Kepada Inmas Kankemenag Kab.