0 menit baca 0 %

SAMSUL HADI, S.H.I (KA. KUA KEC SUNGAI LALA); PELAYANAN PENCATATAN AKAD DI BALAI NIKAH & PADA JAM KERJA GRATIS

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Kamis 14 Juli 2022, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I., M.H melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah atas nama Wahyu Anggriawan dengan Suryani di Balai Nikah KUA dan Pada Jam Kerja.

Indragiri Hulu,(Inmas). Kamis 14 Juli 2022, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I., M.H melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah atas nama Wahyu Anggriawan dengan Suryani di Balai Nikah KUA dan Pada Jam Kerja.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Samsul Hadi bahwasanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
Akad Nikah di Balai Nikah KUA dan pada Jam Kerja menjadi solusi bagi catin atas permasalahan/kesulitan finansial maupun untuk penghematan pengeluaran keuangannya, dimana biaya tersebut dapat dialihkan untuk syukuran maupun resepsi pernikahan, ujar Samsul Hadi.
Selanjutnya, pelaksanaan pelayanan pencatatan akad nikah baik di Balai Nikah KUA maupun di Luar Balai Nikah KUA tetap menerapkan protokol kesehatan, serta terhadap catin terlebih dahulu diberikan pelayanan suscatin (kursus calon pengantin) sebagai upaya mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, tambah Samsul Hadi.(tulang)