0 menit baca 0 %

SAMSUL HADI, S.H.I (KA.KUA KEC SUNGAI LALA) PELAYANAN PENCATATAN AKAD NIKAH DI BALAI NIKAH KUA RP.0

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Senin 23 Mei 2022/21 Syawal 1443 H Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I., M.H melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di balai nikah KUA atas nama Hadi Candra dengan Elna Susanti.Kepada Inmas Kankemenag Kab.

Indragiri Hulu,(Inmas). Senin 23 Mei 2022/21 Syawal 1443 H Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I., M.H melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di balai nikah KUA atas nama Hadi Candra dengan Elna Susanti.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Samsul Hadi bahwasanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
Sebelum pelaksanaan pencatatan akad nikah terlebih dahulu telah dilaksanakan suscatin (kursus calon pengantin) kepada pengantin tersebut. Semoga kelak menjadi keluarga.
Suscatin dilakukan untuk membekali calon pengantin dalam menyongsong mahligai rumah tangga agar dalam praktek rumah tangganya nanti pasangan suami isteri telah memiliki maupun menerapkan bekal mental dan keterampilan dalam menghadapi setiap problematika keluarga. Dengan demikian, cita-cita terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah akan lebih mudah tercapai dan sekaligus terwujud pula masyarakat yang harmonis, serta terhindar dari konflik dan perceraian
Suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada catin tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga., demikian disampaikan Hadi Samsul.(tulang)