Indragiri Hulu,(Inmas). Pelayanan Pencatatan Akad Nikah/Pelayanan Prosesi Akad Nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dapat dilakukan di Dalam Balai Nikah KUA ataudi Luar Balai Nikah dan/atau di Luar Jam Hari Kerja KUA Kecamatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika prosesi akad nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika prosesi akad nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja, ujar Samsul Hadi kepada Inmas Kemenag Kab. Inhu.
Pembayaran biaya nikah dan rujuk dilakukan langsung oleh calon pengantin melalui bank dan bisa dilakukan jika sudah menerima Kode Billing dari KUA Kecamatan.
Pemohon/calon pengantin bisa mendapatkan Kode Billing dari KUA Kecamatan jika seluruh syarat administrasi untuk akad nikah sudah terpenuhi.
Jum’at 10 Februari 2023, Penghulu Ahli Madya/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Lala atas nama Samsul Hadi, S.H.I., M.H melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di luar balai nikah KUA atas nama Ibnu dengan Kiki Indah Lestari di desa Perkebunan Sei Parit.
Bertindak selaku salah seorang Saksi Nikah, Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Kecamatan Sungai Lala, Kurnadi Putra.(tulang)
SAMSUL HADI, S.H.I (KA. KUA KEC SUNGAI LALA); PELAYANAN PENCATATAN AKAD NIKAH DI LUAR BALAI NIKAH DILAKSANAKAN SETELAH CATIN BAYAR BIAYA NIKAH DENGAN KODE BILLING DARI KUA
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Pelayanan Pencatatan Akad Nikah/Pelayanan Prosesi Akad Nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dapat dilakukan di Dalam Balai Nikah KUA ataudi Luar Balai Nikah dan/atau di Luar Jam Hari Kerja KUA Kecamatan.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Pe...