Indragiri Hulu,(Inmas). Jum’at 4 November 2022, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I., M.H melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di luar balai nikah KUA pada Jam/Hari Kerja atas nama Dilla Olviyana dengan M. Fajar Sidik, tempat di Desa Perkebunan Sungai Lala.
Bertindak selaku salah seorang Saksi Nikah Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Sungai Lala, Kurnadi Putra.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika prosesi akad nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika prosesi akad nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja, ujar Samsul Hadi kepada Inmas Kemenag Kab. Inhu.
Pembayaran biaya nikah dan rujuk langsung oleh calon pengantin melalui bank dan bisa dilakukan jika sudah menerima Kode Billing dari KUA Kecamatan.
Pemohon/calon pengantin bisa mendapatkan Kode Billing dari KUA Kecamatan jika seluruh syarat administrasi untuk menikah sudah terpenuhi, tambah Samsul Hadi.(tulang)
SAMSUL HADI, S.H.I (KA. KUA KEC SUNGAI LALA); PELAYANAN PENCATATAN AKAD NIKAH DI LUAR BALAI NIKAH KUA & ATAU DI LUAR HARI/JAM KERJA BERBAYAR
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Jum at 4 November 2022, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I., M.H melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di luar balai nikah KUA pada Jam/Hari Kerja atas nama Dilla Olviyana dengan M.