0 menit baca 0 %

SAMSUL HADI, S.H.I (KEPALA KUA KEC SUNGAI LALA); PELAYANAN PENCATATAN AKAD NIKAH DI LUAR HARI & JAM KERJA SETELAH CATIN BAYAR BIAYA NIKAH BERDASARKAN KODE BILLING

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Pelayanan Pencatatan Akad Nikah/Prosesi Akad Nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dapat dilakukan di Balai Nikah KUA atau di Luar Balai Nikah dan/atau di Luar Jam Hari Kerja KUA Kecamatan.Jum at 6 Oktober 2023, Penghulu Ahli Madya/Kepala KUA Kecamatan Sei Lala Samsu...

Indragiri Hulu,(Inmas). Pelayanan Pencatatan Akad Nikah/Prosesi Akad Nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dapat dilakukan di Balai Nikah KUA atau di Luar Balai Nikah dan/atau di Luar Jam Hari Kerja KUA Kecamatan.

Jum’at 6 Oktober 2023, Penghulu Ahli Madya/Kepala KUA Kecamatan Sei Lala Samsul Hadi, S.H.I., MH melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Luar Balai Nikah KUA atas nama Muhammad Risji Mandala Putra dengan Jelvi Antika Wiliani, tempat: Desa Perkebunan Sungai Parit. Salah seorang saksi nikah PAI Non PNS Kec. Sungai Lala, Kurnadi Putra.

Pembayaran biaya nikah dan rujuk di Luar Balai Nikah KUA ataupun Di Luar Jam Kerja KUA dilakukan langsung oleh calon pengantin melalui Bank/Pos Persepsi, Internet Banking, Mobile Banking, atau ATM dan bisa dilakukan jika sudah menerima Kode Billing dari KUA Kecamatan. Pemohon/calon pengantin bisa mendapatkan Kode Billing dari KUA Kecamatan jika seluruh syarat administrasi untuk akad nikah sudah terpenuhi. Pembayaran biaya nikah tersebut langsung masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Sesuai dengan PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas biaya nikah atau rujuk, maka nikah di Balai Nikah Kua Rp. 0 (Nol Rupiah) dan nikah di Luar Balai Nikah KUA/atau di Luar Jam Kerja, biaya nikah sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah), demikian disampaikan Samsul Hadi.(tulang)