Indragiri Hulu,(Inmas). Rabu 29 Juni 2022, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I., M.H melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah atas nama Khairul Sirpi Nugroho dengan Eka Deswara di Luar Balai Nikah KUA atau tepatnya di Desa Perkebunan Sungai Lala. Salah seorang saksi nikah merupakan Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Sungai Lala Kurnadi Putra.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Samsul Hadi bahwasanya sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
Berdasarkan hal tersebut, maka pelayanan pencatatan akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah dan Di Luar Balai Nikah serta Pada Jam Kerja maupun Di Luar Hari/Jam Kerja, tambah Samsul.(tulang)
SAMSUL HADI, S.H.I (KUA KEC SUNGAI LALA) PELAYANAN PENCATATAN AKAD NIKAH DAPAT DILAKSANAKAN DI BALAI NIKAH & DI LUAR BALAI NIKAH KUA
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Rabu 29 Juni 2022, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I., M.H melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah atas nama Khairul Sirpi Nugroho dengan Eka Deswara di Luar Balai Nikah KUA atau tepatnya di Desa Perkebunan Sungai Lala.