0 menit baca 0 %

SAMSUL HADI, S.HI (KUA KEC SUNGAI LALA) PELAYANAN PENCATATAN AKAD NIKAH DI BALAI NIKAH DAN JAM KERJA KUA GRATIS

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Senin 18 Juli 2022, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I., M.H melaksanakan pelayanan pencatatan akad di balai nikah KUA atas nama Suprianto dengan Nurani, dimana salah seorang saksi nikah Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Sun...

Indragiri Hulu,(Inmas). Senin 18 Juli 2022, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I., M.H melaksanakan pelayanan pencatatan akad di balai nikah KUA atas nama Suprianto dengan Nurani, dimana salah seorang saksi nikah Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Sungai Lala atas nama Kurnadi Putra.
Besaran biaya layanan nikah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama.
Nikah atau rujuk di KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp. 0 atau gratis. Sementara untuk nikah atau rujuk di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja KUA adalah Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah), ujar Samsul Hadi.
Selanjutnya, pelaksanaan pelayanan pencatatan akad nikah baik di Balai Nikah KUA maupun di Luar Balai Nikah KUA tetap menerapkan protokol kesehatan, serta terhadap catin terlebih dahulu diberikan pelayanan suscatin (kursus calon pengantin) sebagai upaya mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
Akad Nikah di Balai Nikah KUA dan pada Jam Kerja KUA menjadi solusi bagi catin atas permasalahan/kesulitan finansial maupun untuk penghematan pengeluaran keuangannya, dimana biaya tersebut dapat dialihkan untuk syukuran maupun resepsi pernikahan, tambah Samsul Hadi.