Pekanbaru (Inmas), Bertempat di masjid Nur Ikhwan RW 20 Kelurahan
Sialangmunggu Kecamatan Tuahmadani, pada
malam ke- 25 Ramadhan 1444 H bertepatan tanggal 15 April 2023 M digelar kegiatan Santapan Rohani Ramadhan. Sabtu (15/04).
Santapan Romadhan ini disampaikan oleh ustadz Muhammad Idris, S.Ag,
M.Pd.I utusan dari IKMI Kota Pekanbaru dengan judul : “ Zakat Fitrah”.
Dalam pemaparannya ustadz menyampaikan bahwa zakat merupakan salah satu
dari Rukun Islam. Zakat terbagi 2 yaitu
zakat mal (zakat harta) dan zakat fitrah (zakat jiwa). Adapun yang wajib dizakati
yaitu diri sendiri dan orang yang hidup dibawah tanggungannya. Besaran zakat
fitrah untuk tiap-tiap jiwa yaitu 1 sha’ = 2,3 kg. (dibulatkan menjadi 2,5 kg).
Ungkap Ustadz.
Ustadz juga menyampaikan informasi terbaru terkait Fatwa MUI.
Berdasarkan fatwa MUI Nomor 65 tahun 2022 kadar zakat yang dikeluarkan adalah 1 sha” yang apabila
dikonversikan ke dalam bentuk beras menjadi 2,7 kg atau sebanyak 3,5 liter.
Usai santapan Rohani Ramadhan dilanjutkan dengan shalat Tarawih dan Witir,
bertugas sebagai imam pada malam ke 25
di masjid Nur Ikhwan yaitu ustadz Drs. H. Afrizal Rasyid dan sebagai bilal
yaitu Bilal Lubis. (idris)