0 menit baca 0 %

Santapan Rohani Ramadhan Di Masjid Nur Ikhwan

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Bertempat di masjid Nur Ikhwan RW 20 Kelurahan Sialangmunggu Kecamatan Tuahmadani,  pada malam ke- 25 Ramadhan 1444 H bertepatan tanggal 15 April 2023 M  digelar kegiatan Santapan Rohani  Ramadhan. Sabtu (15/04).Santapan Romadhan ini disampaikan oleh ustadz Muhammad Idris, S.Ag...

Pekanbaru (Inmas), Bertempat di masjid Nur Ikhwan RW 20 Kelurahan Sialangmunggu Kecamatan Tuahmadani,  pada malam ke- 25 Ramadhan 1444 H bertepatan tanggal 15 April 2023 M  digelar kegiatan Santapan Rohani  Ramadhan. Sabtu (15/04).

Santapan Romadhan ini disampaikan oleh ustadz Muhammad Idris, S.Ag, M.Pd.I utusan dari IKMI Kota Pekanbaru dengan judul : “ Zakat Fitrah”.

Dalam pemaparannya ustadz menyampaikan bahwa zakat merupakan salah satu dari Rukun Islam.  Zakat terbagi 2 yaitu zakat mal (zakat harta) dan zakat fitrah (zakat jiwa). Adapun yang wajib dizakati yaitu diri sendiri dan orang yang hidup dibawah tanggungannya. Besaran zakat fitrah untuk tiap-tiap jiwa yaitu 1 sha’ = 2,3 kg. (dibulatkan menjadi 2,5 kg). Ungkap Ustadz.

Ustadz juga menyampaikan informasi terbaru terkait Fatwa MUI. Berdasarkan fatwa MUI Nomor 65 tahun 2022  kadar zakat yang dikeluarkan adalah 1 sha” yang apabila dikonversikan ke dalam bentuk beras menjadi 2,7 kg atau sebanyak 3,5 liter.

Usai santapan Rohani Ramadhan dilanjutkan dengan shalat Tarawih dan Witir,  bertugas sebagai imam pada malam ke 25 di masjid Nur Ikhwan yaitu ustadz Drs. H. Afrizal Rasyid dan sebagai bilal yaitu Bilal Lubis. (idris)