Kuansing (Kemenag)- Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya, Sapri Marlian, bertindak sebagai salah satu saksi pernikahan pasangan Susmita dan Sandri yang dilaksanakan di Balai Nikah KUA Kecamatan Sentajo Raya. Prosesi berlangsung khidmat dan dihadiri oleh keluarga kedua mempelai serta tamu undangan. Senin 11 Agustus 2025.
Acara akad nikah dipandu langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Sentajo Raya, Rindra Febrian. Dalam kesempatan tersebut, Rindra tidak hanya memimpin ijab kabul, tetapi juga menyampaikan pesan pernikahan yang sarat makna. Ia mengingatkan kedua mempelai untuk membangun rumah tangga dengan fondasi cinta, saling pengertian, dan kesabaran. “Pernikahan adalah ikatan suci yang harus dijaga. Rawatlah hubungan ini dengan saling menghormati dan memelihara nilai-nilai agama,” ungkap Rindra.
Selain Sapri Marlian, saksi pernikahan lainnya adalah Yopi Yanto dan Fobi Frananda, yang merupakan staf KUA Kecamatan Sentajo Raya. Kehadiran para saksi memastikan bahwa prosesi berlangsung sesuai ketentuan syariat dan hukum yang berlaku.
Dengan terselenggaranya pernikahan ini, KUA Kecamatan Sentajo Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pernikahan yang profesional, tertib administrasi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan kebersamaan.(RDW)