0 menit baca 0 %

Sapri Marlian dan Erleni Validasi Data Catin Dispensasi Nikah

Ringkasan: Kuansing (Kemenag)- Penyuluh Agama Islam bersama staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya melaksanakan proses validasi data calon pengantin (catin) yang telah memperoleh dispensasi nikah dari pihak berwenang. Kegiatan ini berlangsung di ruang pelayanan KUA Kecamatan Sentajo Raya dengan...

Kuansing (Kemenag)- Penyuluh Agama Islam bersama staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya melaksanakan proses validasi data calon pengantin (catin) yang telah memperoleh dispensasi nikah dari pihak berwenang. Kegiatan ini berlangsung di ruang pelayanan KUA Kecamatan Sentajo Raya dengan penuh ketelitian dan sesuai prosedur yang berlaku. Senin 11 Agustus 2025.

Calon pengantin yang menjalani validasi data adalah pasangan yang telah mendaftarkan pernikahannya setelah mendapatkan persetujuan dispensasi nikah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam proses ini, Penyuluh Agama Islam memastikan kelengkapan dokumen syarat nikah, sedangkan staf KUA, Sapri Marlian dan Erleni, melakukan pengecekan administrasi dan pencatatan pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Penyuluh Agama Islam menegaskan bahwa validasi data merupakan tahap penting untuk menjamin keabsahan pencatatan pernikahan. โ€œSetiap dokumen harus lengkap dan benar, karena ini menyangkut legalitas pernikahan serta perlindungan hukum bagi pasangan dan keluarganya kelak,โ€ ujarnya.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Sentajo Raya, Rindra Febrian, mengapresiasi kerja sama seluruh tim dalam memastikan proses validasi berjalan tertib. โ€œKami mengutamakan ketelitian dan pelayanan terbaik. Terlebih untuk dispensasi nikah, semua harus sesuai prosedur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,โ€ jelasnya.

Dengan validasi yang cermat dan pelayanan yang profesional, KUA Kecamatan Sentajo Raya berharap dapat terus memberikan layanan pernikahan yang aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(RDW)