0 menit baca 0 %

Satukan Persepsi UU No. 8 Tahun 2019, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau Audiensi ke Kanwil Kemenag Riau

Ringkasan: Riau (Kemenag) --- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 merupakan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia, termasuk hak dan kewajiban jemaah, penyelenggara, serta aspek keuangan dan...

Riau (Kemenag) --- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 merupakan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia, termasuk hak dan kewajiban jemaah, penyelenggara, serta aspek keuangan dan pengawasan. 

Sebagai bentuk tugasnya bidang pengawasan, Polda Riau melalui Ipda Gunawan sebagai Kasubsi Korwas PPNS Ditreskrimsus dan tim melakukan audensi pada Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang diterima langsung Kabid H. Defizon didampingi H. Zelvi Fernando selaku Ketua Tim Umrah dan Haji Khusus yang juga PPNS Kemenag Prov. Riau, Rabu (9/7/25).

Kolaborasi ini dilakukan antara Polda Riau dengan Kemenag Riau dalam rangka menjalankan amanat Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2019.

“Undang-undang ini menekankan pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan haji dan umrah. Hal ini untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran ibadah jemaah. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya nantinya Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Republik Indonesia untuk hal ini. Untuk mensingkronkan tugas dan fungsi inilah kita pada hari ini saling bertemu mengaplikasikan satu pemahaman tentang keberadaan UU perhajian ini”, tutur Ipda Fendri.

Sementara itu Kabid PHU H. Defizon menyambut baik audiensi ini untuk lebih menyamakan persepsi jabaran dari tuntutan perundang – undangan tersebut.

“Semoga kolaborasi ini bisa meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji dan Umrah di Provinsi Riau”. 

Turut dalam Tim Polda Riau, Ipda Fendri Gunawan, SH., M.H Kasubsie binpuan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, ?Aiptu Asep Surya, S.H aggt Sie Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau dan Aipda Zulfandhios, S.Psi, aggt Sie Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau.