Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik atau untuk mengetahui daya serap peserta didik pada semua kompetensi dasar yang telah dijalani selama enam bulan (satu semester) maupun evaluasi dari proses pembelajaran yang telah dilaksanakan oleh guru terhadap peserta didik) sekaligus umpan balik bagi satuan pendidikan, maka dilakukan ujian/penilaian di setiap semester. Hasil ujian digunakan untuk menentukan ketuntasan belajar siswa dan pengisian rapor siswa sebagai laporan kepada orang tua peserta didik mengenai pembelajaran yang telah diikuti selama satu semester.
Selanjutnya, terhadap pelaksanaan ujian perlu dilaksanakan monitoring untuk mengetahui dan memastikan penyelenggaraannya berjalan lancar, tertib, dan aman juga sebagai bahan evaluasi dalam rangka upaya meningkatkan mutu/kualitas penyelenggaraan ujian semester berikutnya.
Senin 4 Desember 2023, dengan surat tugas nomor: B-1733/Kk.04.1/1/Kp.02.3/12/2023, Pengawas PAI SLTP/SLTA Kab. Inhu Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I sekaligus merupakan Ketua Pokjawas PAI Kemenag Kab. Inhu melaksanakan Monitoring Asesmen Sumatif Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024 terhadap Mapel PAI di SMA N 1 Rengat.
Sebagaimana yang disampaikan Abdul Kadir kepada Tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu bahwasanya didalam melaksanakan monitoring, petugas monitoring mengisi instrumen monitoring melalui wawancara dengan responden Kepala Sekolah maupun Panitia Penyelenggara Ujian. Monitoring dan Evaluasi ujian merupakan kegiatan penting, disamping untuk mengetahui dan memastikan penyelenggaraan ujian berjalan lancar, tertib dan aman, juga sebagai bahan evaluasi dalam upaya meningkatkan mutu/kualitas penyelenggaraan ujian tahun berikutnya. Pelaksanaan ujian mapel PAI di SMAN 1 Rengat terlaksana sebagaimana mestinya, ujar A. Kadir.(tulang)