0 menit baca 0 %

Sebanyak 442 JCH Rohul, Berhak Lunasi Biaya Haji 2023

Ringkasan: Pasir Pengaraian (Inmas) berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah Nomor 21001/DJ/Dt.II.II/HJ.03.3/2023 Tanggal 21 Maret 2023 tentang Penetapan Jamaah Haji Reguler Berhak Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Tahun 1444 H/ 2023 M.

Pasir Pengaraian (Inmas) – berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah Nomor 21001/DJ/Dt.II.II/HJ.03.3/2023 Tanggal 21 Maret 2023 tentang Penetapan Jamaah Haji Reguler Berhak Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Tahun 1444 H/ 2023 M. Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.

 “Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 H /2023 M, pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” sambungnya.

Saiful Mujab menambahkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD). 

Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji. 

b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Ka Kankemenag Rokan Hulu H. Zulkifli, S.Ag. M.Pd.I menjelaskan bahwa untuk Kabupaten Rokan Hulu mendapat kuota sebanyak 442 JCH, terdiri dari Urut Porsi Berangkat sebanyak 379 JCH, Prioritas Lansia sebanyak 20 JCH, dan untuk Cadangan sebanyak 43 JCH.

lebih lanjut Ka Kankemenag Rohul menyampaikan untuk informasi waktu pelunasan kita masih menunggu Keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag RI. (JF)

-------------------------------------                                                         

IG: @kemenag_rohul

FB: @kemenagrohul

YouTube: @kemenagrohul

------------------------------------