Indragiri Hulu,(Inmas). Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan berlandaskan prinsip adil, berimbang dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.
Moderasi beragama bukanlah upaya memoderasikan agama, melainkan memoderasi pemahaman dan pengamalan kita dalam beragama. Moderasi Beragama bukan alasan bagi seseorang untuk tidak menjalankan ajaran agamanya secara serius. Sebaliknya, moderasi dalam beragama berarti percaya dengan esensi ajaran agama yang dipeluknya yang mengajarkan prinsip adil dan berimbang, tetapi berbagi kebenaran sejauh menyangkut tafsir agama.
Bahwa untuk mengimplementasikan Penguatan Moderasi Beragama dan mendukung pencapaian sasaran penguatan program moderasi beragama, maka perlu dilaksanakan Pembentukan Kampung Moderasi Beragama.
Kampung Moderasi Beragama adalah suatu istilah yang menggambarkan suatu daerah atau tempat dalam wilayah tertentu (dalam lingkup RT, RW, atau Kelurahan/Desa) yang masyarakatnya terdiri atas beberapa perbedaan terutama dari aspek kepercayaan, keyakinan, agama, ras atau lainnya dengan penuh kesadaran menerima perbedaan yang ada karena pemahaman terhadap keagamaannya yang moderat dengan sepenuh hati untuk dapat memberikan kemaslahatan diri, lingkungan, masyarakat, bangsa dan negara sehingga tercipta kerukunan, toleransi, kerukunan, dan harmonis.
Program Kampung Moderasi Beragama untuk menyatukan berbagai perbedaan terutama dalam hal agama atau kepercayaan untuk saling menghargai dan menjunjung toleransi. Kampung Moderasi Beragama kelak dijadikan sebagai role model bagi seluruh wilayah di Indonesia mengenai indahnya rasa persatuan dalam berbagai perbedaan.
Rabu 26 Juli 2023 pelaksanaan Launching Kampung Moderasi Beragama 1.000 Desa Se-Indonesia secara virtual melalui aplikasi zoom meeting oleh Menag.
Sebelum acara launching tersebut, Plh. Kakankemenag Kab. Inhu Ehirdamri, S.Ag (merupakan Ka.Subbag Tata Usaha) serahkan SK Penetapan KMB dan Piagam kepada Kepala Desa Perkebunan Sungai Lala, Suherlim. Turut mendampingi, Camat Sungai Lala, Elfahri Adha, S.Sos., MH; Anggota DPRD Kab. Inhu; Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I; Kepala KUA Kec. Sungai Lala, Samsul Hadi, S.H.I., MH; dan Tokoh Lintas Agama.
Penetapan Desa Perkebunan Sungai Lala selaku KMB berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 137 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kampung Moderasi Beragama Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2023.(tulang)
SEBELUM DI LAUNCHING, Plh. KAKANKEMENAG EHIRDAMRI, S.Ag (KA.SUBBAG TATA USAHA) SERAHKAN SK PENETAPAN & PIAGAM KAMPUNG MODERASI BERAGAMA DESA PERKEBUNAN SUNGAI LALA
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan berlandaskan prinsip adil, berimbang dan menaati konstitusi sebagai kese...