Indragiri Hulu, (Inmas). Kementerian Agama terus berinovasi dalam meningkatkan kinerja aparatur dan kualitas layanan kepada masyarakat. Melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana, Kemenag mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Performa Kementerian Agama (SIPKA).
SIPKA mengharuskan setiap unit kerja Kementerian Agama untuk menginput data-data capaian kinerja yang telah terealisasi. SIPKA menjadi alat ukur capaian kinerja seluruh unit kerja di lingkungan Kemenag.
Melalui aplikasi SIPKA, data capaian kinerja setiap unit di lingkungan Kementerian Agama dapat terintegrasi dan diharapkan dapat merealisasikan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama.
Menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: B-4870/SJ/B.IV/OT.00.3/09/2022, Tanggal: 9 September 2022, Hal: Undangan Pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi dan SIPKA pada Kemenag Tahun 2022, maka pada hari Senin 19 September 2022, Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Ehirdamri, S.Ag mengikuti Proses Evaluasi Reformasi Birokrasi dan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) Kementerian Agama Tahun 2022 bersama Sekretaris Jenderal Kemenag RI secara vitual melalui aplikasi zoom meeting.(tulang)
SECARA VIRTUAL, KA.SUBBAG TU, EHIRDAMRI, S.Ag IKUTI PROSES EVALUASI RB & SAKIP BERSAMA SETJEN KEMENAG RI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Kementerian Agama terus berinovasi dalam meningkatkan kinerja aparatur dan kualitas layanan kepada masyarakat. Melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana, Kemenag mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Performa Kementerian Agama (SIPKA).SIPKA mengharuskan setiap unit kerja Ke...